No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenperin Tanggapi Penumpukan Kontainer

Penulis Firman
20 Mei 2024

Jakarta (ASET) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara mengenai penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.

“Dan, menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chainindustri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (20/5/2024).

Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, Febri mengatakan, Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. “Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi,” ujarnya.

Febri menjelaskan, posisi pada Jumat (17/5/2024), Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Menurut dia, berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024) diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kemendag. Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.

Baca Juga:  Sektor Jasa Industri Berperan Penting ke Ekonomi, Kemenperin Susun Peta Jalan

“Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen,” ujarnya.

Menurut dia, Kemenperin bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri. Dengan demikian, pihaknya memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Kata dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kemenperin.

Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini.
Febri menjelaskan, proses penerbitan pertimbangan teknis di Kemenperin dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kemenperin telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas. Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar.

Baca Juga:  Industri Pengolahan Bertahan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya. “Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku. Terhadap komoditas ini, pihaknya selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.

Dia menambahkan, Kemenperin memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang diakibatkan oleh perubahan Peraturan Menteri Perdagangan. Sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, setiap penyusunan peraturan harus melalui proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.

“Oleh karena itu, dampak dari perubahan suatu peraturan tidak menjadi tanggungjawab satu Kementerian/Lembaga saja,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, Kemenperin menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah digariskan oleh Presiden dan tetap mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi, untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan.

Previous Post

Kemendag Keluarkan Permendag No.8 Tahun 2024

Next Post

Bertemu CEO Hyundai, Menko Airlangga Bicarakan Implementasi Solusi Jaringan Hidrogen dan Peningkatan Kapasitas Pemasok Lokal

KONTEN TERKAIT

Cetak SDM Siap Kerja, Kemenperin, Kemenpar, dan Swiss Usung Pendidikan Vokasi Dual System
Industri

Cetak SDM Siap Kerja, Kemenperin, Kemenpar, dan Swiss Usung Pendidikan Vokasi Dual System

27 Februari 2025
Garuda Indonesia Dan Kementerian Agama Ri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerbangan Haji 1446h/2025m
Industri

Garuda Indonesia Dan Kementerian Agama Ri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerbangan Haji 1446h/2025m

27 Februari 2025
Songsong Panen Raya, Gerak Bersama Kejar Target Serapan untuk Perkuat Stok CBP
Industri

Songsong Panen Raya, Gerak Bersama Kejar Target Serapan untuk Perkuat Stok CBP

31 Januari 2025
Wamenperin Minta Boeing Bikin Pabrik Komponen di Indonesia
Industri

Wamenperin Minta Boeing Bikin Pabrik Komponen di Indonesia

24 Januari 2025
Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali
Industri

Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali

24 Januari 2025
Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur
Industri

Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur

17 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Keuangan

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa

15 Mei 2025
Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan

Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan

12 April 2025

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks