No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam

Penulis Redaksi
29 April 2024
KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Baca Juga:  Ditunjuk Kembali Sebagai Menko Perekonomian, Airlangga Tancap Gas

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Previous Post

Perjalanan Dekarbonisasi: Inspirasi KPI Membuka Jalan ke Masa Depan Hijau

Next Post

Kemenangan Prabowo-Gibran: Peluang Baru untuk Pengembangan Ekonomi Berbasis Laut

KONTEN TERKAIT

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Keuangan

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa

15 Mei 2025
Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan
Keuangan

Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan

12 April 2025
BNI Tambah Alokasi Mudik Gratis 2025 Dua Kali Lipat, Mudahkan Masyarakat ke Jawa dan Sumatera
Keuangan

BNI Tambah Alokasi Mudik Gratis 2025 Dua Kali Lipat, Mudahkan Masyarakat ke Jawa dan Sumatera

13 Maret 2025
BNI Siapkan Uang Tunai Rp21T Periode Lebaran 2025, Layanan Perbankan Tetap Aman di Musim Liburan
Keuangan

BNI Siapkan Uang Tunai Rp21T Periode Lebaran 2025, Layanan Perbankan Tetap Aman di Musim Liburan

12 Maret 2025
Perkuat Komitmen Penyediaan Energi Bersih, Indonesia dan Jepang Sepakat Mendorong Kelanjutan Pembangunan PLTA Kayan
Keuangan

Perkuat Komitmen Penyediaan Energi Bersih, Indonesia dan Jepang Sepakat Mendorong Kelanjutan Pembangunan PLTA Kayan

5 Maret 2025
Dukung Optimalisasi Potensi Emas dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Kegiatan Usaha Bulion
Keuangan

Dukung Optimalisasi Potensi Emas dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Kegiatan Usaha Bulion

27 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Sebagai Destinasi Wisata Baru di Majene
Infrastruktur

Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Sebagai Destinasi Wisata Baru di Majene

29 April 2024
Kemenperin Siapkan Terobosan Baru Guna Penuhi Kebutuhan Puluhan Ribu SDM Perkapalan di Batam

Kemenperin Siapkan Terobosan Baru Guna Penuhi Kebutuhan Puluhan Ribu SDM Perkapalan di Batam

14 Mei 2024

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kiri) didampingi oleh Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto (tengah) dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana (kanan) ketika meninjau langsung pengamanan pasokan listrik untuk gelaran Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke- 10 di Bali pada Minggu (19/5).

PLN Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan KTT WWF di Bali Andal

19 Mei 2024

PLN Nusantara Power Gandeng Masdar Bentuk Kajian Ekspansi PLTS Terapung Cirata

PLN Nusantara Power Gandeng Masdar Bentuk Kajian Ekspansi PLTS Terapung Cirata

23 Mei 2024

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

14 November 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks