No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Penulis Redaksi
18 Februari 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Jakarta (ASET) – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Baca Juga:  PLN Icon Plus Sukses Dukung Fordigi Summit 2024, Mendorong Inovasi Digital di Era Transformasi

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Previous Post

Perkuat Indonesia dalam Rantai Pasok Global,Menko Airlangga Bertemu dengan Federasi Industri Korea

Next Post

Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis untuk Dorong Ekonomi Nasional

KONTEN TERKAIT

Paten, PDC Sukses Mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016
Energi

Paten, PDC Sukses Mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016

20 Mei 2025
SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo
Energi

SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

20 Mei 2025
Klawas Waterpark, Bukti Konsistensi Perbaikan Pasca Tambang Grup MIND ID
Energi

Klawas Waterpark, Bukti Konsistensi Perbaikan Pasca Tambang Grup MIND ID

11 April 2025
PLN Icon Plus Luncurkan Gedung Co-Working Space di PLN Icon Plus Kantor Gandul
Energi

PLN Icon Plus Luncurkan Gedung Co-Working Space di PLN Icon Plus Kantor Gandul

5 Maret 2025
Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen
Energi

Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen

5 Maret 2025
Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas 
Energi

Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas 

27 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Energi

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024
NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

29 April 2024

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN dengan Prinsip Keamanan dan Keberlanjutan

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN dengan Prinsip Keamanan dan Keberlanjutan

29 April 2024

PLN Gerak Cepat Pascaerupsi Gunung Ruang, Kelistrikan Pulau Tagulandang Kini Normal Kembali

PLN Gerak Cepat Pascaerupsi Gunung Ruang, Kelistrikan Pulau Tagulandang Kini Normal Kembali

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks