Jakarta (ASET) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengemukakan, langkah-langkah preventif untuk menekan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke sejumlah negara penempatan. Pertama, memberantas calo yang merekrut calon PMI.
“Salah satu cara mengurangi unprosedural adalah calo-calo ini kita selesaikan. Calo baik perorangan maupun kelompok atau kedok institusi. Penegakkan hukum,” kata Karding dalam peringatan Hari Migran Internasional di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kedua, membenahi tata kelola penempatan PMI. Serta pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa. Ketiga, sosialisasikan secara masif pemberangkatan PMI sesuai prosedur.
“Yang kedua, kita buat sistemnya, harus didorong ke sana. Yang ketiga kita harus sosialisasi masif, bahwa jalan prosedural itu adalah jalan yang aman,” ujar Karding.
Ia memambahkan, pentingnya berkoordinasi dengan semua pihak. Mulai lembaga penegak hukum, memperketat pengurusan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian. Serta bekerja sama dengan bandar udara internasional di Indonesia.
“Yang ketiga kita harus bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait terutama yang ada di pintu-pintu keberangkatan. Imigrasi, polisi, BUMN, semua,” ucap Karding.
Paling penting setiap PMI yang hendak bekerja sesuai negara penempatannya, harus terdata di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Sehingga Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan secara maksimal.
“Jadi, siapapun yang mau bekerja di luar negeri, itu harus teregister supaya masuk di data kami. Kalau dia masuk, maka kita bisa mantau dia kerjaannya apa, bekerja di mana, siapa yang ngirim,” imbuh Karding.
Tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang ilegal jumlahnya sangat banyak. Diperkiran ada 5 juta orang lebih hingga pertengahan tahun 2024. Bahayanya bekerja tidak sesuai prosedur itu akan meningkatkan potensi pekerja Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi. (dan)
Teks foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers terkait langkah-langkah preventif dalam menangani PMI ilegal.