Jakarta (ASET) – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan program kerja Kementerian UMKM Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Menteri Maman mengatakan, dalam waktu satu bulan ia menjabat sebagai Menteri UMKM, ia melihat ada begitu banyak tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia.
Saat ini, sekitar 65 juta UMKM terbagi dalam tiga klasifikasi usaha yakni, pengusaha mikro, kecil dan menengah. Yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, masih didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,63 persen atau sebanyak 63.9555.369 unit usaha.
“Inilah wajah pengusaha UMKM kita sekarang. Jumlahnya masih didominasi oleh pengusaha mikro. Realitas ini betul sekali. Meski begitu, mereka telah berkontribusi hingga 64 persen ke PDB,” kata Menteri Maman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.
Untuk itu, ia telah menelaah sekitar 9 isu strategis dalam pemetaan kinerja Kementerian UMKM dari pimpinan sebelumnya hingga saat ini.
Pertama, data UMKM yang belum terintegrasi. Diketahui, data UMKM masih tersebar di 27 Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga perlu dilakukan Pemanfaatan dan Optimalisasi Data UMKM pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT-UMKM).
“Maka akan dilakukan integrasi program pemberdayaan UMKM melalui pelaksanaan Program SAPA UMKM,” katanya.
Menteri Maman menekankan, tersebarnya program UMKM di 27 K/L maupun BUMN, memang menjadi tantangan tersendiri untuk mengonsolidasikannya termasuk dalam anggaran agar menjadi satu terintegrasi di Kementerian UMKM.
Hal itu lantaran klasifikasi Kementerian UMKM yang masuk dalam tier III, sehingga tak punya kewenangan untuk melakukan bimbingan teknis. Di mana kewenangan kementerian di level tersebut hanya sebatas konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi.
“Perlu ada langkah terobosan untuk konsolidasi. Saya melihat contoh seperti di India maupun Korea Selatan yang UMKM-nya terintegrasi. Itu akan kami lakukan melalui program SAPA UMKM nanti,” katanya.
Kedua, terkait isu pengusaha UMKM yang masih didominasi usaha mikro dan terbatasnya akses pembiayaan UMKM. Ketiga, rendahnya kapasitas SDM UMKM, serta kurangnya partisipasi dalam kemitraan.
Keempat, adanya keterbatasan akses pasar domestik dan global. Kelima, program Kartu Usaha yang merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi bagi pengusaha dan tenaga kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas UMKM maupun wirausaha yang mandiri dan berdaya saing.
Keenam, tingkat rasio kewirausahaan yang masih rendah. Ketujuh, penghapusan piutang UMKM.
“Terkait penghapusan piutang, sekarang sudah ada payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, selama 6 bulan ke depan kami akan melakukan percepatan implementasi,” kata Menteri Maman.
Kedelapan, UMKM terlibat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyediaan 3 juta perumahan rakyat. Dan kesembilan, klasterisasi UMKM melalui pembentukan Holding UMKM.
Program Strategis
Menteri UMKM melanjutkan, dalam merespons 9 isu strategi tersebut, pihaknya menyiapkan program strategis Kementerian UMKM di tahun 2025. Meliputi, pertama, program SAPA UMKM.
Kemudian kedua, Kartu Usaha yang merupakan program sinergi dengan Bappenas. Penerima Kartu Usaha terdiri dari 10.000 Kartu Usaha Afirmatif (pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan), dan 15.200 Kartu Usaha Produktif (penguatan kelas menengah).
Ketiga, transformasi usaha mikro dari informal ke formal, seperti melakukan pendampingan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro untuk dapat mengakses sertifikasi usaha seperti Halal, Merek, SP-PIRT, Nomor Izin Edar BPOM.
Keempat, re-design PLUT-KUMKM dan layanan rumah kemasan. Kelima, UMKM terlibat program MBG. Di mana UMKM sebagai penyedia Bahan Baku yang akan menyuplai secara langsung ke Koperasi BUMDes.
“Atau dapat melalui laman LKPP (e-catalogue) untuk dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan satuan pelayanan yang tersebar di beberapa titik, yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” katanya.
Keenam, fasilitas kemitraan dan rantai pasok serta perluasan pemasaran. Ketujuh, perluasan akses pembiayaan dan investasi. Kedelapan, pendataan lengkap data UMKM. Kesembilan, inkubasi usaha. Kesepuluh, konsultasi dan pendampingan usaha.













