Jakarta (ASET) – Kementerian Perindustrian menolak usulan Apple dalam memperpanjang penjualan produknya khususnya Iphone 16 di Tanah Air.
Berdasarkan rapat pimpinan yang digelar hari ini , Senin (25/11) di kantor kemenperin, Menteri Perindustrian menyebutkan, pihaknya telah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, dan menganggap proposal yang disampaikan Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan yaitu berdasarkan Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia)
Kedua,Perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia kemudian Penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara hingga Penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut. Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023”, Ujar Agus.
Sementara itu, Apple juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Bahkan, Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas Pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan Proposal baru 2024-2026.
“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun. Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness), ” Tutupnya.













