Jakarta (ASET) – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutusan hak kerja (PHK) gerhadap karyawan-karyawan di perusahaan. Hal tersebut ia sampaikan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Rabu (13/11) di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.
“Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku, ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi disitu,” ucap Iwan.
Meski 2.500 karyawan tersebut diliburkan, Iwan menjelaskan bahwa mereka akan tetap digaji oleh perusahaan. “Dan kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa,” bebernya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa jumlah karyawan yang akan diliburkan ini akan terus bertambah apabila tidak adanya keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha. Sebagaimana diketahui, Sritex telah mengirimkan permohonan kasasi homologasi sebagai perkembangan terbaru atas putusan pailit yang dialami perusahaan.
“Jadi ini ada proses point concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas. Karena ini akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu (putusan) ada, kita kembali lagi (beroperasi normal). Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan. Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, ancaman PHK ada. Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa visi yang dimiliki oleh kurator berbeda dengan pandangan manajemen pengusaha. Sebab, Iwan menilai bahwa kurator selalu mengedepankan pemberesan masalah atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha. “Tapi kalau (visi) manajemen itu selalu melihatnya adalah keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa alasan dirinya memanggil manajemen Sritex untuk menjawab isu terkait adanya PHK di Sritex.
“Buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum dan negara harus hadir. Karena apa yang saya lakukan hari ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung. Kenapa? Presiden Prabowo Subianto tidak ingin, tidak ingin ada yang namanya PHK, karena dia tidak ingin melihat buruh atau pekerja itu menderita,” ujar pria yang akrab disapa Noel itu.
Selain itu, Noel menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berusaha agar operasional Sritex berjalan lancar. Hal tersebut dilakukan agar kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan karyawan seperti gaji dan lainnya bisa berjalan dengan baik.
“Karena sekali lagi saya tekankan, bekerja itu adalah hak. Kewajiban negara adalah menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Agar tidak menjadi negara yang cuma omon-omon, kita tidak mau sampai terlalu ke sana. Saya juga ingin memastikan, Sritex ini benar itu tidak mem-PHK karyawannya,” tegas dia.