Jakarta (ASET) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melepas 429 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke Korea Selatan. Pelepasan tersebut merupakan yang pertama bagi Karding setelah dirinya ditunjuk sebagai Menteri P2MI.
“Hari ini yang pertama bagi saya dan Bu Wamen ini melepas 429 PMI ke Korea dalam skema G-to-G (Government-to-Government),” kata Menteri Abdul Karding pada acara pelepasan tersebut di El Hotel Royale Jakarta, Senin (4/11).
Dari total 429 PMI yang akan mulai diberangkatkan ke Korea Selatan pada Senin malam terdiri dari 321 di antaranya akan bekerja di sektor manufaktur. Sementara, sebanyak 108 pekerja sisanya akan bekerja di sektor perikanan.
Lebih rinci, ia menyebutkan bahwa 407 dari total 429 PMI tersebut adalah pekerja laki-laki. Sedangkan 22 lainnya adalah pekerja perempuan.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Karding menegaskan kepada PMI yang ditempatkan di Korea Selatan (Korsel) untuk tidak hanya bekerja dengan baik tetapi juga menjadi duta bangsa selama berada di negara itu.Termasuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di negara setempat.
“Tolong adik-adik tidak hanya bekerja di sana, tapi menjadi duta bangsa, duta negara kita. Kita harus menunjukkan bahwa Indonesia punya ahlak yang baik, attitude yang baik, disiplin tinggi dan etos kerja yang baik,” katanya.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, meminta agar para PMI dapat mendaftarkan diri kepada Kementerian Luar Negeri.
“Yang perlu dipahami lakukan daftar diri. Ada Kemlu di sana mereka tugasnya mengurus, melindungi Warga Negara Indonesia selama di luar negeri. Daftar melalui aplikasi Peduli WNI, lalu catat call center perwakilan di sana sehingga pelindungan bisa diberikan,” pesan Christina.
Christina menambahkan, agar para pekerja migran dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di negara penempatan.
“Jangan kabur, jangan pergi dari tempat kerja tanpa mengusahakan dulu. Karena ketika kita meninggalkan tempat kerja, maka hak-hak kita bisa gugur,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, dilepas sebanyak 321 Pekerja Migran Indonesia sektor manufaktur dan 108 Pekerja Migran Indonesia sektor perikanan.