Jakarta (ASET) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumpulkan para CEO Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rangka inventarisasi dan memetakan potensi perceptan produksi migas nasional.
Pertemuan SKK Migas dan CEO KKKS itu dilakukan juga sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap ada gebrakan dari KKKS melalui optimalisasi wilayah kerja hingga meminimalisir potensi proyek mangkrak atau sleeping area.
Dirinya menambahkan saat ini sudah banyak kemudahan dan insentif yang diluncurkan pemerintah supaya proyek hulu migas menjadi lebih ekonomis bagi KKKS. Kontraktor pun kini punya hak untuk memilih ataupun mengubah kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC).
“Jika dulu ada istilah proyek tidak ekonomi, maka sekarang sudah berubah yaitu proyek hulu migas dijamin ekonomis, dengan Pemerintah memberikan keleluasaan KKKS untuk mengajukannya agar menjadi ekonomis,” jabar Dwi lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Berdasarkan catatan SKK Migas, ada sejumlah lapangan yang belum berproduksi, Plan of Development yang belum berlanjut ke tahap produksi, hingga temuan eksplorasi yang tidak ditindaklanjuti, utamanya pada wilayah kerja (WK) eksploitasi yang fokus pada produksi eksisting.
Tak tanggung-tanggung, Dwi mengungkapkan ada 301 struktur dengan potensi 1 miliar barel minyal dan 13,4 triliun kaki kubik gas bumi yang belum dikembangkan.
Eks-Direktur Utama PT Pertamina itu pun menyebut ada potensi untuk meningkatkan produksi minyak dari kegiatan enhanced oil recovery (EOR) hingga waterflood.
“SKK Migas telah memetakan semua potensi yang ada dan akan fokus untuk menerapkan teknologi ini terhadap 12 Lapangan dengan potensi recoverable resource sebesar 951 MMBO,” kata dia.
Selanjutnya, Dwi menerangkan terdapat kategori Stranded POD yang mencakup lapangan-lapangan dengan Plan of Development yang sudah disetujui, tetapi prosesnya terhambat. Setidaknya, ada 74 lapangan dalam kategori itu yang punya potensi minyak sebesar 153 MMBO dan 5,3 TCF gas yang belum termanfaatkan.
Lalu, ada pula idle field dan idle well, yakni lapangan atau sumur yang tidak aktif, tapi punya potensi untuk diaktifkan kembali. Saat ini, ada 203 lapangan idle dengan total potensi produksi migas sebesar 122 MMBOE.
Karena itu, Dwi Soetjipto meminta kontraktor turut melaakukan evaluasi dan menyusun strategi bersama SKK Migas guna mengoptimalkan potensi-potensi yang bisa dikembangkan itu.
“KKKS ditargetkan dapat menyampaikan inventarisasi dan strategi tindak lanjut tersebut maksimal 1 minggu setelah pertemuan ini,” tegasnya.
Jika ke depan aset itu masih tak produktif karena KKKS tidak melaksanakan WP&B, maka SKK Migas bakal melakukan evaluasi atau bahkan mencabut izin pengelolaan dari manajemen KKKS yang bersangkutan.
“SKK Migas akan mengevaluasi atau bahkan mengganti manajemen Kontraktor KKS yang bersangkutan. Jangan ada potensi cadangan yang tidak dikembangkan, tidak boleh negara menjadi tersandera,” tandas Dwi Soetjipto.
Sementara itu, Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara merinci ada tiga kriteria lapangan yang menjadi tugas SKK Migas dan BPMA untuk mempercepat produksi sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian WK Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi.
Ketiga kriteria itu terdiri dari lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan (idle field), rencana pengembangan lapangan (POD) selain POD I yang tak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut (Stranded POD/POD Mangkrak), serta struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat temuan selama tiga tahun berturut-turut (Undeveloped Discovery).
Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 110 Tahu 2024, KKKS yang bersangkutan mendapat pilihan pada tiga kategori lapangan tersebut, antara lain tetap mereka kerjakan dengan pengajuan insentif, dikerjasamakan dengan badan usaha, dikerjakan dengan mekanisme KSO, dan opsi terakhir dikembalikan kepada negara.
“Kita mau kerja cepat dan tidak bertele-tele, form tersebut harus sudah diisi dan dikirimkan ke SKK Migas paling lambat tanggal 7 November 2024. Bagi KKKS yang tidak mengisinya, maka dianggap tidak menggunakan opsi yang diberikan,” pungkas Benny.