Jakarta (ASET) – PT Pertamina melalui Subholding Gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menyatakan siap untuk mengikuti lelang program jargas dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang rencananya digelar pada 2025 mendatang.
“Kami akan ikut (lelang),” ucap Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari saat ditemui selepas Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU’ di Jakarta, Selasa (29/10).
Semenjak isu skema KPBU bakal dijalankan pada program jargas, PGN dijelaskannya sudah terlibat dalam pembuatan kajian, termasuk mengenai area yang strategis untuk digarap dengan skema KPBU.
Rosa mengatakan, keterlibatan PGN dalam kajian sebelum KPBU dijalankan menjadi cerminan dukungan perusahaan terhadap pemerintah untuk mengakselerasi ketersediaan infrastruktur jargas.
“Jadi kalau ditanya apakah PGN siap? PGN tentu akan mendukung semua upaya pemerintah untuk dapat mengakselerasi ketersediaan infrastruktur jargas,” jelas dia.
Sekadar informasi, pelanggan jargas PGN hingga saat ini berada di kisaran 820 ribu sambungan rumah tangga (SR) dan ditargetkan bisa bertambah sebanyak 117 ribu SR hingga akhir tahun 2024. Sedangkan tahun 2025 mendatang, ditargetkan kembali bertambah sebanyak 200 ribu SR.
“Tahun depan kita menargetkan kembali 200 ribu. Tadi yang saya sampaikan kalau kita berbicara ketersediaan infrastruktur, RJPP kami sudah memasukkan target committed-nya itu 100 ribu SR, minimal, itu minimal,” kata Rosa.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak lama lagi bakal menggelar lelang jargas berskema KPBU dalam rangka mengakselerasi program tersebut.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman pada kesempatan yang sama menerangkan lelang untuk skema KPBU ditargetkan bisa berlangsung pada 2025 mendatang.
Saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Revisi tersebut sangat diperlukan mengingat beleid itu hanya mengatur jargas berformat APBN, serta jargas badan usaha. Sehingga, skema KPBU bakal dimasukkan ke dalamnya.
“Di dalamnya hanya ada format atau skema jargas untuk APBN dan jargas badan usaha. Maka, itu kita perlu revisi, kita masukkan skema KPBU ini di dalam revisi perpresnya,” sebut Laode.
Studi mengenai jargas KPBU sendiri sejatinya telah dilakukan Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sejak 2021 silam.
“Studi sudah dua tahun, Insyaallah 2025 nanti masuk proses lelang, awal 2026 kita sudah bisa konstruksi dan mungkin sudah mulai ada SR untuk KPBU, rencananya seperti itu,” jelas Laode.
Di lain sisi, daya tarik proyek jargas bagi badan usaha pun diakui Laode belum begitu besar karena faktor keekonomian. Tetapi dengan pembangunan yang masif, dirinya optimis bisa menarik minat badan usaha untuk ikut lelang jargas dengan skema KPBU.
Pasalnya pada skema KPBU, pemerintah menggelar proyek jargas raksasa, yakni sebanyak 200 sambungan rumah tangga (SR) untuk satu wilayah supaya menguntungkan bagi badan usaha.
Pemerintah pun membuka pintu untuk perusahaan swasta yang tertarik menggarap proyek jargas. Artinya, tak ada karpet merah bagi perusahaan BUMN, dalam hal ini PT PGN Tbk, selama lelang berlangsung.