No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perkuat Digitalisasi, ASDP Luncurkan Ferizy Untuk Kemudahan Pembelian Tiket

Penulis Desma
24 Oktober 2024
Perkuat Digitalisasi, ASDP Luncurkan Ferizy Untuk Kemudahan Pembelian Tiket

Jakarta (ASET) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa melalui inovasi layanan pembelian tiket secara online. Melalui website trip.ferizy.com, pengguna dapat melakukan pemesanan tiket dengan cepat dan praktis, tanpa harus antre di loket fisik.

Layanan ini juga mendukung berbagai metode pembayaran, yang memudahkan masyarakat dalam memilih opsi yang paling sesuai dengan preferensi pengguna jasa.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan salah satu keuntungan dari pembelian tiket secara online.

“Dengan adanya layanan pembelian melalui trip.ferizy.com di daerah-daerah, pengguna jasa mendapatkan kemudahan akses di mana saja dan kapan saja, serta beragam pilihan pembayaran yang tersedia, termasuk mobile banking dan e-wallet,” jelasnya.

Bagi pengguna yang tidak memiliki akses ke mobile banking, pembayaran dapat dengan mudah dilakukan di gerai ritel terpercaya seperti Alfamart, Indomaret, serta Kantor Pos.
Dengan sistem ini, tambah Shelvy, pengguna jasa dapat lebih fleksibel dalam mengatur perjalanan mereka, baik untuk perorangan maupun kelompok.

Baca Juga:  Lindungi Hutan, Menhut Optimalkan Utamakan Penegakan Hukum

Shelvy juga menjelaskan, seperti halnya layanan transaksi elektronik lainnya, biaya administrasi berlaku tergantung pada metode pembayaran yang dipilih oleh pengguna jasa.
Biaya ini merupakan standar umum yang diberlakukan oleh mitra penyedia jasa pembayaran dan bukan merupakan bagian dari harga tiket.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik yang telah ditetapkan untuk mendukung digitalisasi layanan publik.

Pada pasal 6 tercantum, dalam hal pembayaran tiket pada lintas penyeberangan menggunakan fasilitas yang bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran, biaya layanan tambahan dapat dikenakan kepada pengguna jasa dan dipungut bersamaan dengan transaksi pembelian tiket secara elektronik.

Previous Post

Kadin Indonesia Umumkan Susunan Kepengurusan Lengkap di Bawah Pimpinan Anindya Bakrie

Next Post

Tiga Kawasan ITDC Alami Pertumbuhan Kunjungan Signifikan pada Triwulan III 2024

KONTEN TERKAIT

Situs Pemerintah Hingga Kampus Berubah Jadi Website Judi Online
Nasional

Situs Pemerintah Hingga Kampus Berubah Jadi Website Judi Online

7 Juli 2025
Kuota KPR FLPP Naik, Menteri PKP – BTN – BP Tapera Teken Komitmen Dukungan Program Pembiayaan
Infrastruktur

Kuota KPR FLPP Naik, Menteri PKP – BTN – BP Tapera Teken Komitmen Dukungan Program Pembiayaan

7 Juli 2025
Menteri Karding Dukung Polisi Usut Tuntas Jaringan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Usai Amankan 18 Korban CPMI
Nasional

Menteri Karding Dukung Polisi Usut Tuntas Jaringan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Usai Amankan 18 Korban CPMI

7 Juli 2025
Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Kementerian PU Pastikan Progres Sesuai Target
Infrastruktur

Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Kementerian PU Pastikan Progres Sesuai Target

7 Juli 2025
Perdana Dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G
Nasional

Perdana Dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

3 Juni 2025
Bertemu Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia-Korea, Menteri Karding Susun Aturan Tabungan Investasi Untuk PMI
Nasional

Bertemu Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia-Korea, Menteri Karding Susun Aturan Tabungan Investasi Untuk PMI

3 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Mendag Temukan Hasil Pengawasan Tidak Sesuai Ketentuan di Serang
Nasional

Mendag Temukan Hasil Pengawasan Tidak Sesuai Ketentuan di Serang

7 Juni 2024
Kemenkop Gandeng Bank BNI Akselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

Kemenkop Gandeng Bank BNI Akselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

6 Februari 2025

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks