Jakarta (ASET) – Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Jakarta -Tangerang, yaitu ruas Jakarta – Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jalan Tol Tangerang – Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) Tbk akan mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Jalan Tol Tangerang – Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta – Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.