No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

10 Tahun, KemenKopUKM Capai Kinerja Apik di Pengembangan Koperasi

Penulis Firman
11 Oktober 2024
10 Tahun, KemenKopUKM Capai Kinerja Apik di Pengembangan Koperasi

Jakarta (ASET) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. 

Hasil dari kebijakan yang ditetapkan selama periode tersebut terbukti mampu mendorong peningkatan kontribusi usaha koperasi terhadap PDB nasional dari 5,7 persen menjadi 6,2 persen di tahun 2024.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, beberapa kebijakan afirmatif yang telah diterapkan di antaranya adalah program koperasi modern yang dilaksanakan mulai 2020 hingga 2023 yang telah diintervensi sebanyak 400 koperasi dan akan menjadi 500 koperasi modern pada tahun 2024. Selain itu program korporatisasi petani yang menghadirkan ekosistem hulu hilir dengan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani anggota koperasi. Dalam program ini petani menjadi penyedia bahan baku/supplyer dan koperasi menjadi konsolidator dan aggregator produk pertanian dengan mencari pasar/offtaker.

“Kami ingin koperasi menjadi bagian dari rantai pasok dari ekosistem bisnis dan terhubung dengan dunia usaha lain atau industri. Program hilirisasi koperasi kita dorong agar terintegrasi dari hulu ke hilir dalam konteks koperasi di sektor riil,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/10).

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir program pembenahan kualitas koperasi yang dilakukan KemenKopUKM telah terbukti membuahkan hasil di antaranya jumlah permodalan koperasi yang meningkat dari Rp200,66 triliun di tahun 2014 menjadi Rp275,06 triliun di tahun 2023 dan dari 23.506 usaha simpan pinjam koperasi yang telah mengikuti/masih berproses di self declare dalam rangka tindak lanjut UU P2SK tahun 2024 yaitu sebesar Rp235,7 triliun. Berdasarkan ODS per 31 Desember 2023, jumlah koperasi sebanyak 130.119 unit.

Program atau kebijakan lain yang ditempuh KemenKopUKM dalam pengembangan koperasi yaitu pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (M3) berbasis koperasi. Melalui program ini petani sawit mendapat kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS) dan memperoleh manfaat dari proses hilirisasi CPO sehingga kesejahteraan mereka meningkat. Saat ini sudah ada lima pabrik minyak makan merah yang sedang dibangun secara mandiri oleh koperasi.

Baca Juga:  Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital

“Kami harap akan ada 6 – 8 pabrik minyak makan merah yang nantinya dikelola oleh koperasi untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng yang lebih berkualitas dan bergizi,” kata Ahmad Zabadi.

KemenKopUKM juga mendorong program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan untuk memenuhi kebutuhan solar bersubsidi bagi nelayan dengan pengelolaan SPBU Nelayan dilakukan oleh koperasi. Program ini sudah berjalan di 11 titik dengan volume BBM yang disalurkan mencapai 7.300 KL. 

Selain itu juga ada program revitalisasi pasar rakyat untuk memberikan akses pemasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil sehingga dapat membangun eksosistem bisnisdi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui wadah koperasi. Dari tahun 2022 hingga 2024 telah dibangun 11 pasar melalui skema penganggaran tugas pembantuan.

“Pada tahun 2024 ini lokasi yang ditetapkan adalah Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Parigi Mountong, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sintang, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Musi Rawas Utara,” kata Ahmad Zabadi.

Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem perkoperasian, KemenKopUKM juga aktif mendorong pelaksanaan revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Meski revisi Undang-Undang ini belum dilaksanakan pada periode 2019-2024, Ahmad Zabadi berharap di periode selanjutnya dapat ditetapkan regulasi baru yang diharapkan.

Menurut Ahmad Zabadi, regulasi perkoperasian yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi yang ada. Dibutuhkan perlindungan yang lebih konkret oleh negara terhadap koperasi dan anggota karena banyaknya kasus koperasi gagal bayar. Melalui revisi Undang-Undang tersebut beberapa poin penting terkait pengawasan koperasi telah dirumuskan oleh KemenKopUKM.

Baca Juga:  PLUT Award, MenKopUKM Minta PLUT-KUMKM Kembangkan Komoditas Unggulan

“Dari RUU itu kita ingin koperasi itu seperti perbankan yang memiliki LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jadi ketika koperasi ada guncangan likuiditas, anggota akan terlindungi karena dananya dijamin LPS,” kata Ahmad Zabadi. 

Kemudian, dalam rangka mendorong kelembagaan koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, KemenKopUKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan model Multi Pihak.

PermenKopUKM ini memungkinkan koperasi mengolaborasi aneka sumberdaya  seperti modal, tenaga, keterampilan, keahlian, kepakaran,berbagi  modalitas lain, seraya merekognisi keberadaan kelompok-kelompok anggota sesuai dengan peran dan kontribusinya.

“Ini merupakan salah satu regulasi agar koperasi terus diminati serta sebagai upaya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat,” kata Ahmad Zabadi.

Sementara itu terkait dengan kasus gagal bayar pada 8 koperasi bermasalah, Ahmad Zabadi memastikan akan terus memonitoring upaya pemenuhan keputusan sidang homologasi. Meski saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir tugasnya, namun KemenKopUKM terus mengawal kasus ini agar hak-hak anggota koperasi yang dirugikan dapat dibayarkan. 

Setelah berakhirnya masa tugas Satgas Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM telah menggantinya dengan Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Dari catatan tim pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun.

“Kami telah membentuk tim  pendamping 8 kop bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian PKPU di pengadilan niaga” kata Ahmad Zabadi.

Untuk penguatan memperkuat Pengawasan Koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian telah melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) sebanyak  1.732 orang terdiri dari 1.461 orang PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 271 orang. Kedepan Kementerian Koperasi lebih siap dalam pengawasan koperasi, harapannya jumlah koperasi bermasalah akan terus berkurang Tegas  Zabadi.

Previous Post

Menteri PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani Saksikan Serah Terima BMN Kementerian PUPR Tahun 2024

Next Post

KemenKopUKM: Koperasi Jadi Konsolidator Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

KONTEN TERKAIT

Kemenkop Siap Membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih
UMKM

Kemenkop Siap Membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih

5 Maret 2025
Menkop Gandeng UKP Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Berkoperasi
UMKM

Menkop Gandeng UKP Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Berkoperasi

19 Februari 2025
Gandeng UKP Raffi Ahmad, Menkop Targetkan Jumlah Masyarakat Berkoperasi hingga 60 Juta Orang
UMKM

Gandeng UKP Raffi Ahmad, Menkop Targetkan Jumlah Masyarakat Berkoperasi hingga 60 Juta Orang

19 Februari 2025
Berkat BNI Xpora, Kripik Tempe Kultiva Ekspor ke China
UMKM

Berkat BNI Xpora, Kripik Tempe Kultiva Ekspor ke China

17 Februari 2025
Revitalisasi Koperasi Sukses,  KSP Intidana Keluar Dari Daftar Koperasi Bermasalah
UMKM

Revitalisasi Koperasi Sukses, KSP Intidana Keluar Dari Daftar Koperasi Bermasalah

17 Februari 2025
BNI Xpora Bawa Produsen Tempe  Ekspor ke 10 Negara
Keuangan

BNI Xpora Bawa Produsen Tempe Ekspor ke 10 Negara

12 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Keuangan

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa

15 Mei 2025
Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan

Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan

12 April 2025

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks