Jakarta (ASET) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, jasa industri merupakan salah satu sektor pendukung dalam bangun industri nasional. Selama ini jasa industri berperan strategis sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integrator, dan komprehensif, serta mampu menunjang kegiatan sektorindustri pengolahan serta sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional.
“Kementerian Perindustrian memproyeksi kontribusi jasa industri selama tahun 2015-2022 sebesar
3,35-3,75 persen terhadap PDB nasional. Di samping itu, total ekspor produk jasa Indonesia pada tahun
2022 mencapai USD23 miliar USD, di mana sekitar USD370 juta di antaranya merupakan maintenance
and repair services,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Pameran dan
Seminar Jasa Industri di Jakarta, Selasa (23/7).
Menperin menjelaskan, aktivitas jasa industri didasarkan atas tiga pendekatan baik secara umum, teknis,
maupun hukum guna mengoperasionalkan klasifikasi jasa industri sebagaimana acuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). “Saat ini, Kemenperin mengampu sebanyak 520 KBLI (5 digit), di mana
71 KBLI (5 digit) dalam lingkup jasa industri,” sebutnya.
Melihat pentingnya peran jasa industri, menurut Menperin, pihaknya melalui Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) sedang menyusun roadmap pengembangan jasa industri pada 10
subsektor prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 74 Tahun 2022. Ke-10
subsektor itu meliputi Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning
Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, serta Jasa Proses Industri.
Berikutnya, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan
Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa
Pendukung Industri 4.0. “Tentunya menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk dapat
berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan
roadmap tersebut,” tutur Menperin.
PP 74/2022 juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh sasaran program pengembangan jasa industri yang
meliputi tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB
nasional, dan tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.
Selain itu, meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri, meningkatnya kemampuan jasa industri
dalam negeri untuk mendukung sektor industri, meningkatnya kompetensi SDM jasa industri dalam
negeri, dan meningkatnya peran jasa industri di tataran global.
Menperin menambahkan, beberapa program dan fasilitasi yang saat ini dilaksanakan dan diberikan
Kemenperin untuk sektor jasa industri guna memperkuat sektor industri, di antaranya seperti
penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jasa industri, serta fasilitasi dan
pendampingan pengembangan jasa industri.
“Kami juga membangun kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun
sektor lainnya, melakukan peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar stakeholder jasa
industri, serta mendorong peluang dan kerja sama jasa industri baik skala nasional, regional, dan
intenasional,” imbuhnya.
Kepala BSKJI Andi Rizaldi menjelaskan, peran dan fungsi sektor jasa industri semakin signifikan seiring
dengan perkembangan teknologi, digitalisasi dan sustainability dalam rantai nilai industri sehingga
mendorong lahir dan tumbuhnya berbagai pelaku usaha jasa industri di Indonesia.
“Jasa industri mampu sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integratif, dan
komprehensif, serta mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan serta sektor lainnya untuk
memberikan kontribusi terhadap PDB nasional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, BSKJI menyelenggarakan Pameran dan Seminar Jasa Industri yang dilaksanakan pada
tanggal 23-25 Juli 2024 di Kemenperin, Jakarta. “Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan
mempromosikan para pemangku kepentingan usaha jasa industri, menumbuhkan ekosistem jasa
industri sebagai enabler pertumbuhan sektor industri nasional, dan mengembangkan potensi dan peran
jasa industri di sektor industri dalam perekonomian nasional,” paparnya.
Pameran dan Seminar Jasa Industri diikuti 44 exhibitor dari para perusahaan dan asosiasi jasa industri,
serta Balai di lingkungan BSKJI. Sementara seminar dan talkshow membahas tentang positioning, peran,
dan kontribusi jasa industri dalam memperkuat sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.
Seminar dan talkshow menghadirkan para pembicara dan narasumber dari para stakeholder jasa
industri. Selain itu, berbagai diskusi dan bahasan terkait topik industri dan jasa industri untuk menarik
minat para pengunjung yang dikemas dalam bentuk games, demo produk dan layanan jasa industri oleh
para exhibitor.













