No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bentuk Satgas Pemberantasan Barang Impor, Kemendag Percepat Terbitkan Kepmendag

Penulis Redaksi
19 Juli 2024
Bentuk Satgas Pemberantasan Barang Impor, Kemendag Percepat Terbitkan Kepmendag

Jakarta(ASET) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Kepmendag tersebut ditandatangani pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024. Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi
pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, hari ini, Jumat, (19/7).

Menurut Mendag, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia
sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

Baca Juga:  Sritex Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ungkap Mendag.

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Mendag pun menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Previous Post

KemenKopUKM Terus Bangun Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Modest Fesyen Dunia

Next Post

Menperin: Pembentukan Satgas Impor Ilegal Dukung Industri Manufaktur Indonesia

KONTEN TERKAIT

Situs Pemerintah Hingga Kampus Berubah Jadi Website Judi Online
Nasional

Situs Pemerintah Hingga Kampus Berubah Jadi Website Judi Online

7 Juli 2025
Menteri Karding Dukung Polisi Usut Tuntas Jaringan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Usai Amankan 18 Korban CPMI
Nasional

Menteri Karding Dukung Polisi Usut Tuntas Jaringan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Usai Amankan 18 Korban CPMI

7 Juli 2025
Perdana Dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G
Nasional

Perdana Dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

3 Juni 2025
Bertemu Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia-Korea, Menteri Karding Susun Aturan Tabungan Investasi Untuk PMI
Nasional

Bertemu Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia-Korea, Menteri Karding Susun Aturan Tabungan Investasi Untuk PMI

3 Juni 2025
DEN Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok dengan Prinsip “Mutual Trust”
Nasional

DEN Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok dengan Prinsip “Mutual Trust”

20 Mei 2025
Terima Kunjungan Universitas Nahdlatul Ulama, Menteri Karding Harap Ada Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia
Nasional

Terima Kunjungan Universitas Nahdlatul Ulama, Menteri Karding Harap Ada Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia

5 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Sebagai Destinasi Wisata Baru di Majene
Infrastruktur

Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Sebagai Destinasi Wisata Baru di Majene

29 April 2024
Kemenperin Siapkan Terobosan Baru Guna Penuhi Kebutuhan Puluhan Ribu SDM Perkapalan di Batam

Kemenperin Siapkan Terobosan Baru Guna Penuhi Kebutuhan Puluhan Ribu SDM Perkapalan di Batam

14 Mei 2024

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kiri) didampingi oleh Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto (tengah) dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana (kanan) ketika meninjau langsung pengamanan pasokan listrik untuk gelaran Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke- 10 di Bali pada Minggu (19/5).

PLN Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan KTT WWF di Bali Andal

19 Mei 2024

PLN Nusantara Power Gandeng Masdar Bentuk Kajian Ekspansi PLTS Terapung Cirata

PLN Nusantara Power Gandeng Masdar Bentuk Kajian Ekspansi PLTS Terapung Cirata

23 Mei 2024

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

14 November 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks