No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenperin Dorong Transformasi Menuju Kawasan Industri Generasi Ke-4 yang Berdaya Saing dan Inklusif

Penulis Redaksi
16 Juli 2024
Kemenperin Dorong Transformasi Menuju Kawasan Industri Generasi Ke-4 yang Berdaya Saing dan Inklusif

Jakarta (ASET) – Pemerintah Indonesia mulai mengembangkan Kawasan Industri pertama melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) pada tahun 1970 untuk mengendalikan pertumbuhan industri dan pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan permukiman di sekitar lokasi industri.

Menanggapi perkembangan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang menetapkan wilayah pusat pertumbuhan industri. Dengan meningkatnya investasi, Pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan Kawasan Industri generasi kedua.
Adanya perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

“Peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga mucul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (15/7).

Sebagai negara dengan potensi industri yang besar, sudah sepatutnya Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Baca Juga:  Kembangkan Industri Otomotif, Kemenperin Pertemukan Industri Perakitan dan Penyedia Komponen Dalam Negeri

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) di satu kesatuan dalam perwilayahan industri.

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju revolusi industri generasi keempat (Industri 4.0), di mana teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) di satu kesatuan dalam perwilayahan industri.

Regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju industri 4.0, dengan teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Melalui penerapan PP 20, pemerintah mendukung terwujudnya Kawasan Industri generasi keempat yang bertransformasi digital.
Pengembangan perwilayahan industri ini sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia.

Baca Juga:  Industri Pengolahan Bertahan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan industri dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Termasuk di dalamnya ketersediaan infrastruktur yang memadai baik di dalam maupun di luar kawasan industri.

“Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kita secara keseluruhan, inklusif, dan berkelanjutan sehingga akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat,” tutup Agus.

Previous Post

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gelar Rapat Kinerja Triwulan II, Dukung Pasar Modal Bertaraf Internasional

Next Post

Bidik Gen Z, Kemenperin Dorong IKM Batik Gunakan Pewarna Alam

KONTEN TERKAIT

Cetak SDM Siap Kerja, Kemenperin, Kemenpar, dan Swiss Usung Pendidikan Vokasi Dual System
Industri

Cetak SDM Siap Kerja, Kemenperin, Kemenpar, dan Swiss Usung Pendidikan Vokasi Dual System

27 Februari 2025
Garuda Indonesia Dan Kementerian Agama Ri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerbangan Haji 1446h/2025m
Industri

Garuda Indonesia Dan Kementerian Agama Ri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerbangan Haji 1446h/2025m

27 Februari 2025
Songsong Panen Raya, Gerak Bersama Kejar Target Serapan untuk Perkuat Stok CBP
Industri

Songsong Panen Raya, Gerak Bersama Kejar Target Serapan untuk Perkuat Stok CBP

31 Januari 2025
Wamenperin Minta Boeing Bikin Pabrik Komponen di Indonesia
Industri

Wamenperin Minta Boeing Bikin Pabrik Komponen di Indonesia

24 Januari 2025
Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali
Industri

Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali

24 Januari 2025
Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur
Industri

Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur

17 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Kementerian PUPR Bangun Pengaman Pantai Gelora di Sumbawa
Infrastruktur

Kementerian PUPR Bangun Pengaman Pantai Gelora di Sumbawa

19 Juni 2024
Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

29 April 2024

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN dengan Prinsip Keamanan dan Keberlanjutan

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN dengan Prinsip Keamanan dan Keberlanjutan

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks