No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KemenKopUKM Bersama Setwapres Tekankan Pentingnya Kewirausahaan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

Penulis Redaksi
28 Juni 2024
KemenKopUKM Bersama Setwapres Tekankan Pentingnya Kewirausahaan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

Jakarta (ASET) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyelenggarakan Seminar Wirausaha untuk mempersiakan masa purnatugas (masa pensiun) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya dengan menjalankan usaha.

“Dengan berbekal pengalaman, pengetahuan, keterampilan manajerial serta memiliki jaringan yang luas menjadikan peluang bagi seorang PNS untuk berwirausaha,” ucap Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Koko Haryono dalam seminar bertajuk ‘Persiapan Masa Purnatugas yang Lebih Tenteram’ di Ruang Auditorium, Sekretariat Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Hal itu perlu dilakukan, di mana seorang purnatugas PNS memulai babak baru dalam kehidupan, agar masa pensiun dapat dinikmati dengan tenteram, tetap produktif dan berkarya, mandiri secara ekonomi di masa tua nanti serta tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat.

Koko mengatakan, berwirausaha memiliki peran yang strategis seperti, menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.

“Selain itu juga untuk mendorong inovasi sehingga produk/layanan lebih kompetitif, serta meningkatkan daya saing di pasar global. Kita juga harus mempertimbangkan potensi dan peluang pasar yang relevan dengan perubahan dalam kebutuhan konsumen,” ucap Koko.

Sangat penting memilih bidang usaha yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman sebagai langkah penting dalam memulai usaha. Selain juga memahami latar belakang pengalaman kerja, mengidentifikasi keterampilan yang dimiliki secara mendalam.

Beberapa peluang usaha yang potensial. Misalnya bidang Teknologi, bidang Agribisnis, bidang Pariwisata. “Terakhir, bidang Industri Kreatif yang terbukti berperan besar terhadap ekonomi nasional,” ungkapnya.

Koko menegaskan, dalam menjalankan usaha penting untuk membangun jaringan dan bergabung dengan komunitas wirausaha serta adaptasi terhadap teknologi digital. “Selain itu juga diperlukan kerja keras, komitmen, dan konsistensi serta siap menghadapi tantangan sebagai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang,” tuturnya.

Baca Juga:  KemenKopUKM: Koperasi Jadi Konsolidator Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan
Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi menyampaikan kolaborasi antara KemenKopUKM bersama Setwapres ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi ASN untuk melihat peluang-peluang baru dalam berwirausaha.

“Kemudian untuk menyediakan pengetahuan dan keterampilan dasar tentang wirausaha. Menciptakan platform untuk membangun jaringan dengan wirausahawan lain, para ahli, dan stakeholder yang relevan yang dapat mendukung perjalanan
wirausaha,” ucap Suprayoga.

Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Madya, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Said Nafik menegaskan, hak paten penting dilakukan dalam berusaha.

“Paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pendaftaran hak paten ini, dibuatlah inovasi berupa pedoman standar deskripsi paten dengan harapan adanya peningkatan pemahaman dalam menyusun permohonan paten.

“Pedoman standar deskripsi paten yang dibuat berisi judul invensi, latar belakang invensi, uraian ringkas invensi, uraian singkat gambar, uraian terperinci invensi, klaim, abstrak, dan gambar yang bersifat opsional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menuturkan, berdasarkan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, bahwa untuk menjaga kesinambungan proses produk halal, pelaku usaha wajib menerapkan sistem jaminan produk halal.

Baca Juga:  Ini Program Kerja Kementerian UMKM di Tahun 2025

“Pelaku usaha wajib menerapkan seluruh kriteria sistem jaminan produk halal yang menggunakan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitasi dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, profesionalitas, serta nilai tambah dan daya saing,” katanya di kesempatan yang sama.

Siti Aminah juga menjelaskan, sistem jaminan produk halal berisi kriteria yang diterapkan dalam kegiatan sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk, dan menjaga kesinambungan proses produk halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merinci, untuk sertifikasi halal secara reguler merupakan, sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Diberlakukan kepada seluruh skala usaha, Besar, Menengah, Kecil, Mikro. Baik produk barang maupun jasa, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Auditor Halal pada LPH. Kemudian, penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Sementara untuk sertifikasi halal self declare, merupakan sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Diwajibkan kepad skala usaha baik mikro maupun usaha kecil yang prosesnya sederhana/rumahan, dengan produk barang (sesuai Kep. Kepala BPJPH 22/2023).

“Pemeriksaan merupakan Pendamping Proses Produk Halal yang teregister di BPJPH. Penetapan halal nantinya akan dilakukkan oleh Komite Fatwa Produk Halal dengan memperhatikan bahan harus terjamin kehalalannya,” jelas Siti Aminah

Previous Post

KemenKopUKM Inkubasi 10 Koperasi Modern Menjadi Lembaga Inkubator Bisnis

Next Post

Indonesia dan Albania Tandatangani Letter of Intent Bidang Ketenagakerjaan

KONTEN TERKAIT

Entrepreneur Hub Terpadu Upaya Nyata Kementerian UMKM Wujudkan Asta Cita ke-3
UMKM

Entrepreneur Hub Terpadu Upaya Nyata Kementerian UMKM Wujudkan Asta Cita ke-3

20 Mei 2025
Menteri Maman Sebut SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem untuk UMKM
UMKM

Menteri Maman Sebut SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem untuk UMKM

20 Mei 2025
Kemenkop Siap Membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih
UMKM

Kemenkop Siap Membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih

5 Maret 2025
Menkop Gandeng UKP Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Berkoperasi
UMKM

Menkop Gandeng UKP Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Berkoperasi

19 Februari 2025
Gandeng UKP Raffi Ahmad, Menkop Targetkan Jumlah Masyarakat Berkoperasi hingga 60 Juta Orang
UMKM

Gandeng UKP Raffi Ahmad, Menkop Targetkan Jumlah Masyarakat Berkoperasi hingga 60 Juta Orang

19 Februari 2025
Berkat BNI Xpora, Kripik Tempe Kultiva Ekspor ke China
UMKM

Berkat BNI Xpora, Kripik Tempe Kultiva Ekspor ke China

17 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Ini Program Kerja Kementerian UMKM di Tahun 2025
UMKM

Ini Program Kerja Kementerian UMKM di Tahun 2025

28 November 2024
Mendag Temukan Hasil Pengawasan Tidak Sesuai Ketentuan di Serang

Mendag Temukan Hasil Pengawasan Tidak Sesuai Ketentuan di Serang

7 Juni 2024

Kemenkop Gandeng Bank BNI Akselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

Kemenkop Gandeng Bank BNI Akselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

6 Februari 2025

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks