Ambon (ASET) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) merancang enam langkah fokus ke depan sebagai kerangka agenda pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan di Indonesia.
Sekertaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan fokus ini di antaranya, pengembangan koperasi sektor produksi, serta penguatan pengawasan koperasi. Pengembangan kewirausahaan melalui integrasi layanan usaha dan pengembangan wirausaha tematik.
Fokus berikutnya adalah peningkatan kapasitas usaha melalui riset dan penerapan teknologi, inkubasi usaha, serta sertifikasi usaha, hingga peningkatan akses dan inovasi pembiayaan usaha.
“Fokus lainnya, fasilitasi akses pemasaran dan kemitraan UMKM terhubung dengan rantai pasok industri, serta pemanfaatan Sistem Informasi Data Tunggal koperasi dan UMKM,” ucap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Jaring Masukan Dalam Pengembangan Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Tahun 2025-2029, di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Selasa (25/6).
Di depan puluhan kepala dinas yang membidangi koperasi dan UMKM seluruh Indonesia, Arif juga menjabarkan arah kebijakan pengembangan bidang koperasi dan UMKM yang telah tercantum dalam RPJPN Tahun 2025-2045.
Pertama, perluasan jaringan pasar domestik dan global, serta penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global. “Termasuk termasuk melalui kemitraan dan pengawasannya,” kata Arif.
Kedua, akselerasi digitalisasi dan penggunaan teknologi. Antara lain, melalui peningkatan literasi digital, serta dukungan terhadap akses internet dan teknologi yang memadai dan terjangkau.
Ketiga, peningkatan kapasitas tenaga kerja dan penciptaan wirausaha berorientasi pertumbuhan yang inklusif. Keempat, penguatan resiliensi dan kemampuan adaptasi usaha.
“Kelima, perluasan akses dan pengembangan inovasi dalam pembiayaan usaha. Misalnya, penggunaan teknologi digital, pengembangan produk pembiayaan inovatif, serta alternatif penilaian dan penjaminan kredit,” kata Arif.
Keenam, digitalisasi layanan pengembangan usaha dan proses formalisasi usaha. Ketujuh, penguatan model bisnis, regulasi, dan kelembagaan koperasi.
Ketujuh, formalisasi usaha untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja layak melalui pemberian insentif dan perluasan akses pasar. “Antara lain, bagi usaha informal diberikan kemudahan untuk melakukan perizinan,” kata SesKemenKopUKM.
Kedelapan, sertifikasi dan akses jaminan sosial bagi pekerjanya, disertai dengan dukungan akses ke layanan keuangan dan pengembangan bisnis.
“Arah kebijakan berikutnya adalah regenerasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi. Juga, perbaikan mekanisme pengawasan dan penjaminan simpanan pada koperasi melalui pembentukan Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK,” ujar Arif.
Yang tak kalah penting, kata Arif, arah kebijakan pengembangan dan penguatan yang diprioritaskan pada UMKM dan koperasi produksi untuk dapat menciptakan nilai tambah dan meningkatkan produktivitas.
“Antara lain, memperkuat koperasi sebagai aggregator dan konsolidator UMKM, khususnya usaha mikro dan menginisiasi koperasi produksi untuk memiliki saham dalam BUMN di sektor produksi seperti perkebunan dan pertambangan,” ucap Arif.