No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KemenKopUKM Perluas Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMK

Penulis Redaksi
14 Juni 2024
KemenKopUKM Perluas Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMK

Jakarta (ASET) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. Kali ini, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota.

“Sehingga, secara keseluruhan, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil, telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH UMK) tentang pelaksanaan pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK di Jakarta, Jumat (14/6).

Yulius menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.

“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ucap Yulius.

Baca Juga:  Indonesia Dorong Kerja Sama Global Perkuat Ekosistem UMKM dalam Forum IGE FfD UNCAD di Swiss

Menurut Yulius, langkah tersebut dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.

Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.

“Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.

Salah satu langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. Antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.

Selain membangun kerja sama, lanjut Yulius, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil di daerah. “Sehingga, terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK,” ucap Yulius.

Baca Juga:  OJK : Kredit UMKM Melambat Akibat Pemulihan Pasca Covid-19

Yulius berharap, instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil dan mitra LBH-UMK di daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan, setelah penandatangan perjanjian kerja sama segera melakukan koordinasi untuk implementasi perjanjian kerja sama yang telah dibangun ini.

“Dengan begitu, bisa segera terwujud layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dengan baik dan optimal,” kata Yulius.

Lebih dari itu, melalui kerja sama ini, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, Yulius juga berharap kepada para mitra LBH-UMK dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing.

“Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. Sehingga, pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dan kecil dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” ujar Yulius.

Previous Post

Entredev 2024, Cara KemenKopUKM Mengakselerasi Pengembangan Wirausaha Nasional

Next Post

Kementerian ESDM Bersama SKK Migas Persiapkan Kapasitas Dalam Negeri Untuk Mengerjakan Proyek Besar Hulu Migas

KONTEN TERKAIT

Kemenkop Siap Membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih
UMKM

Kemenkop Siap Membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih

5 Maret 2025
Menkop Gandeng UKP Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Berkoperasi
UMKM

Menkop Gandeng UKP Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Berkoperasi

19 Februari 2025
Gandeng UKP Raffi Ahmad, Menkop Targetkan Jumlah Masyarakat Berkoperasi hingga 60 Juta Orang
UMKM

Gandeng UKP Raffi Ahmad, Menkop Targetkan Jumlah Masyarakat Berkoperasi hingga 60 Juta Orang

19 Februari 2025
Berkat BNI Xpora, Kripik Tempe Kultiva Ekspor ke China
UMKM

Berkat BNI Xpora, Kripik Tempe Kultiva Ekspor ke China

17 Februari 2025
Revitalisasi Koperasi Sukses,  KSP Intidana Keluar Dari Daftar Koperasi Bermasalah
UMKM

Revitalisasi Koperasi Sukses, KSP Intidana Keluar Dari Daftar Koperasi Bermasalah

17 Februari 2025
BNI Xpora Bawa Produsen Tempe  Ekspor ke 10 Negara
Keuangan

BNI Xpora Bawa Produsen Tempe Ekspor ke 10 Negara

12 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Keuangan

Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa

15 Mei 2025
Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan

Dorong Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional, BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR ke Sektor Pangan

12 April 2025

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker Halal Bihalal dengan Pekerja Migran di Malaysia

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks