No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Temui BALEG, KPPU Minta Amandemen UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

Penulis Redaksi
9 Juni 2024
Temui BALEG, KPPU Minta Amandemen UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

Jakarta (ASET) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) untuk menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mengusulkan agar perubahan atas Undang-Undang tersebut dapat segera dibahas DPR.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU mendorong agar perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut di masa reformasi.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU diterima oleh pimpinan Baleg, Achmad Baidowi dan Anggota Baleg, Amin AK. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Undang-Undang ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.

Baca Juga:  NFA Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh
Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan
memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU.

Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di Undang-Undang tersebut, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpeng tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi paska merger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU.

Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam reviu yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia
akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha merupakan salah satu
komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua
komite terpenuhi”, ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa

Baca Juga:  BPS : IKN Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi RI

Previous Post

Pemerintah Resmi Menetapkan HET Beras

Next Post

MenkopUKM Yakin UMKM Ikan Hias Tembus Pasar Global

KONTEN TERKAIT

Situs Pemerintah Hingga Kampus Berubah Jadi Website Judi Online
Nasional

Situs Pemerintah Hingga Kampus Berubah Jadi Website Judi Online

7 Juli 2025
Menteri Karding Dukung Polisi Usut Tuntas Jaringan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Usai Amankan 18 Korban CPMI
Nasional

Menteri Karding Dukung Polisi Usut Tuntas Jaringan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Usai Amankan 18 Korban CPMI

7 Juli 2025
Perdana Dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G
Nasional

Perdana Dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

3 Juni 2025
Bertemu Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia-Korea, Menteri Karding Susun Aturan Tabungan Investasi Untuk PMI
Nasional

Bertemu Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia-Korea, Menteri Karding Susun Aturan Tabungan Investasi Untuk PMI

3 Juni 2025
DEN Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok dengan Prinsip “Mutual Trust”
Nasional

DEN Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok dengan Prinsip “Mutual Trust”

20 Mei 2025
Terima Kunjungan Universitas Nahdlatul Ulama, Menteri Karding Harap Ada Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia
Nasional

Terima Kunjungan Universitas Nahdlatul Ulama, Menteri Karding Harap Ada Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia

5 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Kementerian PUPR : Platform Diskusi Pengelolaan Air Global
Infrastruktur

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Kementerian PUPR : Platform Diskusi Pengelolaan Air Global

29 April 2024
Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri Kembangkan SDM Terampil

Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri Kembangkan SDM Terampil

15 Mei 2024

Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

31 Desember 2024

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks