No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemerintah Beri Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat Hingga Akhir 2024

Penulis Redaksi
4 Juni 2024
Pemerintah Beri Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat Hingga Akhir 2024

Jakarta (ASET) – Pemerintah memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian. Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda ini diberikan hingga 31 Desember 2024. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Jumat (31/5).

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” tambahnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Transportasi Hijau di Jakarta, PLN Layani 7,5 MVA untuk Charging Station Bus Listrik PT Bianglala

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda. Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” pungkas Agus.

Previous Post

Pengembangan EBT Tumbuh Positif di 2023, PLN Catatkan Kinerja Yang Berkelanjutan

Next Post

Pendataan Konsumen LPG 3 Kg Fokus Pada Pendistribusian Tepat Sasaran

KONTEN TERKAIT

Paten, PDC Sukses Mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016
Energi

Paten, PDC Sukses Mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016

20 Mei 2025
SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo
Energi

SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

20 Mei 2025
Klawas Waterpark, Bukti Konsistensi Perbaikan Pasca Tambang Grup MIND ID
Energi

Klawas Waterpark, Bukti Konsistensi Perbaikan Pasca Tambang Grup MIND ID

11 April 2025
PLN Icon Plus Luncurkan Gedung Co-Working Space di PLN Icon Plus Kantor Gandul
Energi

PLN Icon Plus Luncurkan Gedung Co-Working Space di PLN Icon Plus Kantor Gandul

5 Maret 2025
Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen
Energi

Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen

5 Maret 2025
Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas 
Energi

Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas 

27 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Kementerian PUPR : Platform Diskusi Pengelolaan Air Global
Infrastruktur

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Kementerian PUPR : Platform Diskusi Pengelolaan Air Global

29 April 2024
Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri Kembangkan SDM Terampil

Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri Kembangkan SDM Terampil

15 Mei 2024

Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

31 Desember 2024

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks