Jakarta ( ASET) – Rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik. Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan gaji pegawai yang dipotong bukan berarti hilang begitu saja, namun menjadi tabungan untuk membangun rumah.
“Kalau menurut saya yang dulu, Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya,” tandas Basuki di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Basuki melanjutkan, Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, programnya tidak langsung diterapkan saat itu juga. “itu sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk. Itu untuk, menurut Bu Menkeu, untuk membina kredibilitas dulu. Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu,” ujarnya.
Setelah lima tahun kemudian, lanjut Basuki, sudah ada pergantian pengurus. Program Tapera juga sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jadi bukan-bukan uang hilang. Masalahnya kan ada jaminan hari tua, ada ini, ada ini, tapi itu bukan uang hilang dong, bukan,” tambahnya.
Saat ditanya kapan potongan tersebut akan diberlakukan, Basuki mengaku belum mengetahui secara pasti. “Saya belum baca persis itu perpresnya. Belum-belum tahu saya,” pungkas Basuki.
Presiden Jokowi belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.