Jakarta (ASET)- Dalam waktu dekat, sistem transaksi pembayaran jalan tol nirsentuh atau Single Line Free Flow (SLFF) akan segera diujicoba. SLFF sendiri adalah merupakan tahap awal dari pengoperasian Multi Lane Free Flow (MLFF).
Perlu diketahui, pada sistem SLFF, operator jalan tol masih menggunakan barrier untuk sistem transaksinya, sedangkan MLFF sudah tidak menggunakan barrier. Namun demikian, pengguna tol sudah tidak perlu melakukan “Tap” pembayaran pada gerbang tol yang tersedia.
Pengguna jalan tol hanya perlu menginstal aplikasi Cantas, yang kemudian aplikasi tersebut terhubung dengan rekening perbankan milik pengguna tol. Setiap kali melewati titik transaksi pembayaran tol, maka saldo rekening secara otomatis akan berkurang, sesuai dengan nominal yang harus dibayar ketika melewati suatu ruas jalan tol.

Meski demikian, publik masih bertanya-tanya terkait dengan sistem transaksi SLFF maupun MLFF. Publik mengkhawatirkan dengan adanya tambahan layanan tersebut, maka hal itu akan berpengaruh terhadap besaran tarif jalan tol.
“Kalau di SLFF ini tidak ada beban di BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), tidak ada membebani (pengguna), hanya perubahan saja tadinya cash, jadi tapping, jadi SLFF. Jadi gak ada hubungannya dengan tarif, ” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono atau yang akrab disapa Pak Bas, ditemui di agenda The 19th ITS Asia Pacific Forum 2024, di Jakarta Convention Center, Selasa 28 Mei 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian memastikan, penerapan ujicoba SLFF sendiri akan dilakukan di ruas tol di pulau Jawa pada akhir tahun 2024. Ujicoba tersebut untuk memastikan kehandalan sistem, sarana dan prasarana yang dalam hal ini dibangun oleh PT Roatex Indonesia Toll System.
“Semoga di akhir tahun ini sudah bisa diujicoba. Mungkin di Jawa dulu, pasti akan bertahap,” tegas Hedy.
Hedy mengungkap alasan mengapa harus melalui SLFF terlebih dahulu, tidak langsung menerapkan MLFF. Menurutnya, masih ada sejumlah persoalan yang harus terlebih dahulu diselesaikan, khususnya terkait persoalan law envorcement atau pen













