Jakarta (ASET) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee di Kantor Pusat KPPU, Selasa (28/5/2024).
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan 2 (dua) Terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Seluruh kuasa hukum Terlapor I dan Terlapor II hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut.
Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Sebagai informasi, selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan, sementara lainnya mengalami penurunan.
Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama-sama menguasai lebih dari 60% (enam puluh persen) pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020 dan bahkan lebih dari 75%saat periode kuartal kedua 2022.

Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace.
Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan traffic monthly web visit, akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan yang lebih besar karena net revenue nya yang paling tinggi pada tahun 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.
Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Temuan dugaan tersebut antara lain:
a. Sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
b. Perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.
Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.













