No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pertamina Patra Niaga Jamin Tertibkan Operasional SPBE

Penulis Redaksi
27 Mei 2024
Pertamina Patra Niaga Jamin Tertibkan Operasional SPBE

Jakarta ( ASET) – Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti  kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan  perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Kembangkan Inovasi Sosial Berkelanjutan Denting Nusantara, Nusantara Power Panen Pujian dari Kementerian ESDM

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan  pencabutan perizinan berusaha.

Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta. Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Padalarang.

Previous Post

SIG dan Astra Sinergi Tingkatkan TKDN Suku Cadang Berbasis Pembinaan UKM, Kementerian BUMN Beri Apresiasi

Next Post

GovTech Indonesia Telah Diluncurkan, PERURI Siap Jadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan

KONTEN TERKAIT

Paten, PDC Sukses Mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016
Energi

Paten, PDC Sukses Mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016

20 Mei 2025
SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo
Energi

SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

20 Mei 2025
Klawas Waterpark, Bukti Konsistensi Perbaikan Pasca Tambang Grup MIND ID
Energi

Klawas Waterpark, Bukti Konsistensi Perbaikan Pasca Tambang Grup MIND ID

11 April 2025
PLN Icon Plus Luncurkan Gedung Co-Working Space di PLN Icon Plus Kantor Gandul
Energi

PLN Icon Plus Luncurkan Gedung Co-Working Space di PLN Icon Plus Kantor Gandul

5 Maret 2025
Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen
Energi

Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen

5 Maret 2025
Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas 
Energi

Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas 

27 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Serah Terima Jabatan, Perkuat Sistem dan Tata Kelola di Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Infrastruktur

Serah Terima Jabatan, Perkuat Sistem dan Tata Kelola di Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

22 Oktober 2024
Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Kementerian PUPR : Platform Diskusi Pengelolaan Air Global

Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Kementerian PUPR : Platform Diskusi Pengelolaan Air Global

29 April 2024

Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024

Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024

29 Desember 2024

Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri Kembangkan SDM Terampil

Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri Kembangkan SDM Terampil

15 Mei 2024

PGE Gaet Elnusa, PertaMC dan PGAS Solution untuk Mewujudkan Transisi Energi Bersih

PGE Gaet Elnusa, PertaMC dan PGAS Solution untuk Mewujudkan Transisi Energi Bersih

29 Juni 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks