No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenperin: Industri TPT Khawatirkan Gempuran Impor

Penulis Redaksi
27 Mei 2024
Kemenperin: Industri TPT Khawatirkan Gempuran Impor

Jakarta (ASET) – Kementerian Perindustrian mendengarkan masukan dari para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi yang menyatakan kekhawatiran dengan adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.

“Sebagai pembina industri, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya. Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi,” ujar Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Minggu (26/5).

Adie menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% (yoy) pada triwulan I – 2024. Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk pakaian jadi.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki, seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran.

Baca Juga:  Tok tok tok, Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketum Kadin Periode 2024-2029

Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.

Namun demikian, timbul kekhawatiran di kalangan pelaku industri TPT atas gempuran produk impor. Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seperti disampaikan Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman dan Endang mewakili Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Bandung. Para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor. “Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” lanjut Nandi.

Hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Pihaknya berharap, pemerintah kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.

Baca Juga:  Jubir Kemenperin Luruskan Pemberitaan Mengenai Hasil Rapat Internal Pimpinan Presiden Tentang Relaksasi Perpajakan Industri Kesehatan

Pernyataan lainnya berasal dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta. Redma menyatakan, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.

“Kami awalnya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian impor melalui Permendag No. 36/2023. Permendag tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin Persetujuan Impor,” ujarnya. Ia berpendapat, dari 26.000 kontainer yang diberitakan tertahan, 85% di antaranya adalah barang jadi milik importir pedagang dan hanya 15% yang benar-benar untuk kepentingan industri manufaktur.

Redma menambahkan, agar industri tumbuh kuat, perlu visi integrasi industri, dalam hal ini hilirisasi dan penguatan hulu. Namun, Redma memandang bahwa visi pengembangan dan integrasi industri tersebut tidak didukung oleh Kementerian lain. Hal ini dapat berakibat pada terjadinya deindustrialisasi dengan industri sebagai korbannya.

Ia menilai, ketiadaan aturan yang merupakan alat pengendalian impor dapat berpengaruh pada iklim investasi dan perkembangan industri tekstil dalam negeri, yang juga berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Previous Post

Mudahkan Trader Saham, Ajaib Bagi-Bagi Bonus Tambahan 1% dari Portofolio

Next Post

SIG dan Astra Sinergi Tingkatkan TKDN Suku Cadang Berbasis Pembinaan UKM, Kementerian BUMN Beri Apresiasi

KONTEN TERKAIT

Cetak SDM Siap Kerja, Kemenperin, Kemenpar, dan Swiss Usung Pendidikan Vokasi Dual System
Industri

Cetak SDM Siap Kerja, Kemenperin, Kemenpar, dan Swiss Usung Pendidikan Vokasi Dual System

27 Februari 2025
Garuda Indonesia Dan Kementerian Agama Ri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerbangan Haji 1446h/2025m
Industri

Garuda Indonesia Dan Kementerian Agama Ri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerbangan Haji 1446h/2025m

27 Februari 2025
Songsong Panen Raya, Gerak Bersama Kejar Target Serapan untuk Perkuat Stok CBP
Industri

Songsong Panen Raya, Gerak Bersama Kejar Target Serapan untuk Perkuat Stok CBP

31 Januari 2025
Wamenperin Minta Boeing Bikin Pabrik Komponen di Indonesia
Industri

Wamenperin Minta Boeing Bikin Pabrik Komponen di Indonesia

24 Januari 2025
Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali
Industri

Perkuat Hilirisasi Minyak Atsiri, Kemenperin Kembangkan Pusat Flavor dan Fragrance Bali

24 Januari 2025
Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur
Industri

Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur

17 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


POPULER HARI INI

Mendag Temukan Hasil Pengawasan Tidak Sesuai Ketentuan di Serang
Nasional

Mendag Temukan Hasil Pengawasan Tidak Sesuai Ketentuan di Serang

7 Juni 2024
Ini Program Kerja Kementerian UMKM di Tahun 2025

Ini Program Kerja Kementerian UMKM di Tahun 2025

28 November 2024

Kemenkop Gandeng Bank BNI Akselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

Kemenkop Gandeng Bank BNI Akselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

6 Februari 2025

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

Momen 26 Tahun KBUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

29 April 2024

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

NFA Dorong Optimalisasi Panen Raya untuk Mengisi Stok CBP

29 April 2024

  • Home
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kontak
  • Advertise

© Asetnews | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Market
  • Industri
  • Energi
  • Infrastruktur
  • UMKM
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Otomotif
  • Video
  • Indeks